- Dikunjungi oleh : 372358 user
- Pengunjung Online : 1
- IP address : 18.223.20.57
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0
- Jardiknas
- Depdiknas
Nomor : 17491/PL17/KU/2019 31 Desember 2019
Lampiran :
Perihal : Pemberitahuan Tentang Pembebanan
Jaminan Kesehatan Bagi PNS/CPNS Terhadap
Tunjangan Tetap (Sertifikasi Dosen dan Tunjanqan Kinerja).
Kepada Yth Seluruh
PNS/CPNS Politeknik Negeri Jernber
Di Jember.
Berdasarkan Perpres Nomor : 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian termasuk perluasan obyek pemotongan selain gaji juga ditetapkan pada obyek tunjangan profesi dosen dan tunjangan kinerja pegawai/tukin .
Adapun iuran jaminan kesehatan pad a penerimaan pembayaran tunjangan tetap sertifikasi dosen dan tukin adalah sebesar 5 % dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 4 % (Empat Persen) dibayar oleh pemberi kerja (Sharing Pemerintah)
b. 1 % (Satu Persen ) dibayar oleh peserta/pegawai : ASN, TNl dan POLRI.
Selanjutnya sesuai pasal 33A Perpres Nomor : 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta Perpres Nomor : 75 Tahun 2019 pembebanan tersebut mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019 dan wajib dibayar oleh PNS/CPNS .
Untuk Tenaga Kependidikan ( Admin, PLP dan Teknisi) sudah dilakukan pemotongannya terhitung mulai gaji bulan Oktober 2019 sehingga tidak tertanggung pemotongan rapelan iuran BPJS .Sedangkan bagi Tenaga Pendidik (Dosen) KPPN belum memotong pada gaji bulan Oktober 2019 s.d Desember 2019 sehingga rapelan iuran wajib dibayarkan melalui pemotongan gaji bulan Januari 2020 (3 bulan x Rp. Tj.Sertifikasi Dosen x 1 % (Satu Persen)
= Rp. Rapelan luran BPJS) masuk pada pemotongan gaji Januari 2020.
Hal tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai instruksi dari KPPN sebagai dasar dan syarat pengajuan gaji bulan Januari 2020.
Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih
a.n Direktur
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan,
TTD
Baca Juga Berita Lainnya